get app
inews
Aa Text
Read Next : Diskusi dengan Warga Maluku, Legislator Partai Perindo Maureen Vivian: Momentum Perbaikan Ekonomi

Jaga Produksi Pangan Nagekeo NTT, Partai Perindo: Pulihkan Fungsi Lahan Irigasi Mbay

Jumat, 12 September 2025 - 23:15:00 WIB
Jaga Produksi Pangan Nagekeo NTT, Partai Perindo: Pulihkan Fungsi Lahan Irigasi Mbay
Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Nagekeo mendesak pemkab segera menormalisasi lahan irigasi Mbay. (Foto: iNews)

Selain itu, Fraksi Partai Perindo menyoroti kerusakan situs budaya di Mbay Kiri akibat alih fungsi lahan. Padahal, lokasi tersebut selama ini menjadi tempat ritual adat suku Dhawe, termasuk upacara permintaan hujan dan seremonial tahunan. 

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mewajibkan negara melindungi dan melestarikan kekayaan budaya bangsa.

Alih fungsi lahan pertanian tanpa pengganti dinilainya sebagai perbuatan melawan hukum. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap alih fungsi harus disertai lahan pengganti minimal tiga kali lipat, sementara pengrusakan situs adat dapat dipidana.

“Alih fungsi lahan Mbay tidak hanya merusak ketahanan pangan, tapi juga melanggar hak budaya masyarakat adat. Fraksi Partai Perindo mendorong agar pemerintah daerah segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengembalikan fungsi lahan Mbay sesuai tujuan awalnya," kata Mbulang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut