Jadi Tersangka, Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Terancam 6 Tahun Penjara
SERANG, iNews.id – Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah (AS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang, Banten terkait kasus ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, AS sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka sejak Minggu, 19 Agustus 2018. Penetapan status tersangka itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
"AS sudah dijadikan tersangka dan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 karena menyebarkan ujaran kebencian SARA, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kapolres, Kamis (23/8/2018).
Menurut Kapolres, setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Serang, pihaknya tidak bisa menjerat AS dengan Pasal 156 a tentang Penodaan Agama. Sebab, tidak ada unsur penistaan agama di ruang terbuka dan di muka umum. "Selain itu, seharusnya ada teguran terlebih dahulu dari MUI, kalau berbuat lagi baru kita kenakan pasal itu," katanya.
Berbeda dengan Ratu Kerajaan Ubur-ubur yang menyandang status tersangka, para pengikut aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam itu statusnya masih saksi. Mereka kini masih diamankan untuk dilakukan pembinaan. "Yang viralkan AS, 10 pengikutnya belum tersangka," tandas Kapolresta.
Dibawa ke RS Jiwa
Selain jadi tersangka, Aisyah Tusalamah Ratu Kerajaan Ubur-ubur juga dibawa ke Rumah Sakit Jiwa dr Soeharto Herrdjan, Grogol, Jakarta Barat. Upaya ini untuk mengecek kejiwaannya meskipun sudah bertaubat. "Sudah kita bawa ke Grogol (Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan) kemarin," kata Kapolres Serang Kota.
Aisyah Tusalamah mengakui bahwa dia bersalah dan kembali kepada ajaran Islam yang benar dengan bimbingan MUI Kota Serang. Bahkan, Aisyah sudah mengucapkan dua kalimat sahadat di hadapan Kapolres Serang Kota, dan tokoh masyarakat dan ulama.
Editor: Kastolani Marzuki