Jadi Tersangka, Oknum Dosen Penganiaya Mahasiswa Disabilitas Ditahan 20 Hari ke Depan
JAMBI, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen Universitas Jambi (UNJA) berinisial DI yang menganiaya mahasiswa disabilitas beberapa waktu lalu sudah ditahan di Polda Jambi. Pelaku ditahan selama 20 ke depan.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka kita tahan 20 hari ke depan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Tri Puspo Aji, Jumat (23/12/2022).
Dia mengatakan, motif penganiayaan itu karena adanya kesalahpahaman di antara pengajar dan mahasiswanya tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka ini untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi bernama Artur Widodo (22) diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum dosen pada Jumat (16/12/2022).
Dari informasi yang didapat, peristiwa tersebut berawal saat korban akan menjalani ujian, saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian akhir semester (UAS).
Editor: Candra Setia Budi