get app
inews
Aa Text
Read Next : Keren, Mahasiswi Telkom University Bandung Ciptakan Aplikasi Hear Me untuk Tunarungu

Jadi Tersangka, Oknum Dosen Penganiaya Mahasiswa Disabilitas Ditahan 20 Hari ke Depan

Jumat, 23 Desember 2022 - 15:19:00 WIB
Jadi Tersangka, Oknum Dosen Penganiaya Mahasiswa Disabilitas Ditahan 20 Hari ke Depan
Dosen yang aniaya mahasiswa disabilitas di Jambi ditahan 20 hari ke depan. (Foto: Azhari Sultan/iNews)

JAMBI, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen Universitas Jambi (UNJA) berinisial DI yang menganiaya mahasiswa disabilitas beberapa waktu lalu sudah ditahan di Polda Jambi. Pelaku ditahan selama 20 ke depan.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka kita tahan 20 hari ke depan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Tri Puspo Aji, Jumat (23/12/2022).

Dia mengatakan, motif penganiayaan itu karena adanya kesalahpahaman di antara pengajar dan mahasiswanya tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka ini untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi bernama Artur Widodo (22) diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum dosen pada Jumat (16/12/2022).

Dari informasi yang didapat, peristiwa tersebut berawal saat korban akan menjalani ujian, saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian akhir semester (UAS).

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut