Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp1,5 Miliar, Sekda Flores Timur Ditahan

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Sekretaris Daerah Paulus Igo Geroda (PIG). Penahanan dilakukan usai Paulus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.
"Hari ini Kejaksaan Flores Timur telah melakukan penahanan terhadap Sekda PIG yang turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, dikutip Jumat (23/9/2022).
Paulus merupakan Sekda sekaligus Ex-Officio Kepala BPBD dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur. Menurut Hakim, penahanan tersangka PIG karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan.
Penyidik juga sudah memanggil Bendahara BPBD Flores Timur berinisial PLT.
"Penyidik segera melakukan pemanggilan kedua kepada PLT sebagai tersangka karena saat pemanggilan pertama tidak datang tanpa keterangan yang jelas," kata Abdul Hakim.
Sedangkan satu tersangka lain, yaitu AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur telah ditahan penyidik kejaksaan pada pekan lalu.
Editor: Rizky Agustian