JAMBI, iNews.id - Seorang wanita di Jambi, berinisial LN ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap bersama kurinya yakni JP.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti (BB) dua paket besar jenis sabu, 13 paket sedang jenis sabu dan 515 butir pil ekstasi.
“Ada dua orang tersangka yang kita amankan, yang laki-laki berinisial JP sebagai kurir dan yang perempuan bandar berinisial LN. Mereka diamankan di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Selasa (6/12/2022).
Dari pengakuan pelaku, kata dia, barang haram tersebut berasal dari Provinsi Riau.
"Sedangkan pengambilan paket yang berisi narkoba, mereka mengambilnya di seputaran terminal Simpang Rimbo. Sedangkan sekitar 300 gram sudah terjual oleh pelaku,” ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsRegional di Google News