Istri Polisi Terjerat Kasus Penipuan Rp500 Juta, Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Sabtu, 04 April 2026 - 13:42:00 WIB
Selain itu, terdakwa masih berada dalam usia produktif, berpendidikan Diploma III, dan bekerja sebagai asisten apoteker di sektor swasta.
Majelis menilai terdakwa masih memiliki peluang untuk dibina dan kembali menjalankan fungsi sosial di masyarakat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 2 tahun 8 bulan penjara, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Editor: Donald Karouw