Istri Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Ucap Syukur
JAKARTA, iNews.id - Istri Fery Sambo, Putri Candrawati ditetapkan tersangka atas kasus pembunuan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kuasa hukum Bridagir J Nelson Nelson Simanjuntak pun mengucap syukur.
"Alhamdulillah, kami sangat senang sekali, akhirnya 40 hari lebih, ibunda itu jadi tersangka. Ibunda PC ini sudah menjadi tersangka," ucap Nelson saat diwawancara iNews, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini.
Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor: Nani Suherni