get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AL Tangkap 2 Kapal Kargo asal Malaysia di Asahan, Bawa 156 Karung Pakaian Bekas

Isi Surat Mengharukan Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura

Sabtu, 11 September 2021 - 07:00:00 WIB
Isi Surat Mengharukan Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura
Serda KKO Usman dan Kopral KKO Harun. (Foto: Ist)

Prajurit KKO Usman-Harun dihukum gantung di SIngapura. (Foto: Ist)
Prajurit KKO Usman-Harun dihukum gantung di SIngapura. (Foto: Ist)

Diceritakan dalam buku '60 Tahun Pengabdian Korps Marinir', hukuman mati yang diterima Serda Usman dan Kopral Harun merupakan bagian dari tugas mereka sebagai prajurit TNI. Namun keputusan ini sangat disesalkan pemerintah Indonesia. 

Presiden Soeharto saat itu mengirim utusan khusus yang berupaya membebaskan atau minimal mengubah keputusan hukuman Usman-Harun menjadi seumur hidup.

Tetapi semua upaya diplomatik kandas. Tepat pukul 06.00 pagi, Kamis 17 Oktober 1968, Usman dan Harun harus menjalani hukuman dan gugur sebagai martir di atas tali gantungan di penjara Changi, Singapura.

Jenazah Serda KKO Usman dan Kopral KKO Harun saat tiba di Tanah Air. (Foto: Ist)
Jenazah Serda KKO Usman dan Kopral KKO Harun saat tiba di Tanah Air. (Foto: Ist)

Setibanya di Tanah Air, jenazah keduanya disambut rakyat Indonesia sebagai pahlawan. Ribuan orang memberikan penghormatan terakhir sejak dari bandara dan sepanjang jalan yang dilalui hingga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Sebagai penghargaan atas jasa dan pengorbanan jiwa raganya pada bangsa dan negara, pemerintah Indonesia menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Sakti. Keduanya juga diangkat sebagai Pahlawan Nasional, dan mendapat kenaikan pangkat, yakni Usman menjadi Sersan Anumerta KKO dan Harun menjadi Kopral Anumerta KKO.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut