Ini Pasal-Pasal yang Menjerat 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila
BANDUNG, iNews.id - Kasus tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg Kabupaten Bandung mulai terkuak. Terduga pelaku tiga orang oknum anggota TNI AD dan salah satunya berpangkat Kolonel Infateri.
Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah, Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado, Sulawesi Utara (Sulut).
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan hukuman tambahan pemecatan. Ketiga diperiksa di tempat terpisah.
Pusat Penerangan (Puspen) TNI merilis proses hukum terhadap tiga oknum TNI tersebut pada Jumat (24/12/2021). Dalam rilis, Puspen TNI juga menyebutkan undang-undang serta pasal yang dilanggar.
Editor: Berli Zulkanedi