get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

Ini Alasan Jaksa Tahan Nikita Mirzani di Rutan Serang Selama 20 Hari

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:20:00 WIB
Ini Alasan Jaksa Tahan Nikita Mirzani di Rutan Serang Selama 20 Hari
Artis Nikita Mirzani saat mendatangi Kantor Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita ditahan selama 20 hari di Rutan Serang terkait kasus pencemaran nama baik. (Foto: MPI/Yogi Sandy)

SERANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang menahan artis Nikita Mirzani (NM) selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Penahanan Nikita ini setelah berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilimpahkan Polresta Serang dinyatakan P-21 atau lengkap. 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Fredy Simanjuntak mengatakan, alasan jaksa menahan Nikita Mirzani karena sudah tahap dua dan beralih ke tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 Nobember 2022 mendatang.

“Pertimbangan ditahan adalah pertimbangan ditahan adalah alasan objektif Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. 

“Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," ucap Fredy.

Proses penahanan Nikita Mirzani ini berjalan alot. Nikita bahkan berteriak histeris dan menangis saat ditahan. Mirzani datang ke Kejaksaan Negeri Serang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 15.35 WIB.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut