Ini Alasan Jaksa Tahan Nikita Mirzani di Rutan Serang Selama 20 Hari

SERANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang menahan artis Nikita Mirzani (NM) selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Penahanan Nikita ini setelah berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilimpahkan Polresta Serang dinyatakan P-21 atau lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Fredy Simanjuntak mengatakan, alasan jaksa menahan Nikita Mirzani karena sudah tahap dua dan beralih ke tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 Nobember 2022 mendatang.
“Pertimbangan ditahan adalah pertimbangan ditahan adalah alasan objektif Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.
Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," ucap Fredy.
Proses penahanan Nikita Mirzani ini berjalan alot. Nikita bahkan berteriak histeris dan menangis saat ditahan. Mirzani datang ke Kejaksaan Negeri Serang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 15.35 WIB.
Editor: Kastolani Marzuki