Ingin Keluar dari Perguruan, Pendekar Junior Babak Belur Dikeroyok 5 Senior
Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Kobar kemudian melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya menangkap kelima pelaku masing-masing Siswanto, Mohammad Aditya Suseno, Muhammad Joko Hari Wahyudi, Febi Andriyono, dan Yahya Slamet Santoso.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu hasil visum et refertum dari pihak rumah sakit. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luika lebam dan sakit seluruh tubuh, serta kalau berjalan kaki korban merasa kesakitan," paparnya.
Kapolres menambahkan, saat masih ada beberapa tersangka ikut melakukan penganiayaan dan masih buron, sehingga pihaknya meminta untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Bagi para tersangka yang lain, kami minta menyerahkan diri baik-baik, bisa ke polsek atau ke polres. Kami akan selidiki dan mengejar tesangka yang lain," ujarnya.
Saat ini para lima tersangka telah diamankan di Mapolres Kobar untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Kastolani Marzuki