get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Guru SD di Makassar Cabuli Murid Berulang Kali Modus Les Privat

Iming-Iming Uang Rp50.000, Kakek Bejat Cabuli Bocah SMP di Rumah

Selasa, 22 Maret 2022 - 11:35:00 WIB
Iming-Iming Uang Rp50.000, Kakek Bejat Cabuli Bocah SMP di Rumah
Pelajar SMP di Kaur, Bengkulu dicabuli kakek dengan iming-iming uang Rp50.000 (Foto: ilustrasi).

Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Wita Yuda Prawira mengatakan, MI sudah ditangkap berikut barang bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana. 

MI ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Terduga pelaku dikenakan dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Indro saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut