Iming-Iming Uang Rp50.000, Kakek Bejat Cabuli Bocah SMP di Rumah
Selasa, 22 Maret 2022 - 11:35:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Wita Yuda Prawira mengatakan, MI sudah ditangkap berikut barang bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana.
MI ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terduga pelaku dikenakan dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Indro saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Editor: Reza Yunanto