get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp84,9 Miliar di Pekanbaru

Senin, 13 Desember 2021 - 21:16:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp84,9 Miliar di Pekanbaru
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas perkara dugaan investasi bodong. (Foto: MPI/Banda HT)

PEKANBARU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) lima terdakwa kasus investasi bodong. Dengan penolakan tersebut, kasus yang menjerat para terdakwa bukan perdata, tapi masuk ranah pidana.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutkan dengan agenda putusan sela kasus investasi bodong perusahaan PT Wahana Bersama Nusanta (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) Fiksa Group di PN Pekanbaru, Senin (13/12/2021). Dalam perkara ini, ada 10 korban warga Pekanbaru yang mengalami kerugian mencapai Rp84,9 miliar.

"Keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Sidang kita tetap lanjutkan," kata Hakim Ketua Dahlan yang memimpin persidangan, Senin (13/12/2021).

Para terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Bhakti Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP. Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN. Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP. Kemudian Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

"Untuk penasihat hukum bisa mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) bisa menghadirkan saksi-saksi untuk sidang pekan depan," kata Dahlan.

Selain keempat terdakwa, hakim juga menolak esepsi satu terdakwa lainnya, Maryani selaku marketing freelance PT WBN dan PT TGP yang berkas tuntutan terpisah namun masih karyawan di perusahaan Salim Cs. Hakim juga menolak eksepsi terdakwa Maryani. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut