get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengeroyokan Wartawan di Serang, Polisi Kantongi Identitas Oknum Brimob dan Ormas

Geger Video Mesum Pelajar Parakan 01 di Serang, Bupati Ratu Tatu: Astaghfirullah

Selasa, 16 Maret 2021 - 18:03:00 WIB
Geger Video Mesum Pelajar Parakan 01 di Serang, Bupati Ratu Tatu: Astaghfirullah
Jajaran Ruko di kawasan Parakan, Kabupaten Serang yang jadi lokasi mesum sepasang remaja. (Foto: MNC Portal/Teguh Mahardika)

SERANG, iNews.id – Video mesum Parakan 01 yang diduga dilakukan sejoli berstatus pelajar menggegerkan warga Kabupaten Serang, Banten. Video syur berdurasi dua menit 41 detik tersebut beredar di media sosial. 

Diperoleh informasi, video syur sejoli pelajar SMA itu terjadi pada 10 Maret 2021. Aksi tidak senonoh sepasang remaja ini dilakukan di tempat umum, di mana terlihat dari sepeda motor yang melewati mereka dan coretan vandalisme yang bertuliskan "Parakan 01". 

Camat Jawilan, Kabupaten Serang, Agus Saepudin mengatakan, jajaranny sudah menghapus coretan di ruko yang dijadikan tempat mesum sepasang remaja. "Sudah ditutup atau dihapus,” kata Camat Jawilan, Selasa (16/3/2021)

Lokasi tersebut merupakan sebuah ruko kosong, dimana banyak anak muda yang sering nongkrong. "Memang rukonya kosong, sudah lama tidak dibuka pemiliknya," ujar dia. 

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku kaget adanya video syur itu. Menurutnya, kejadian itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi pendidik dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). 

"Astagfirullah, ini PR besar buat Dindikbud. Karena Dindikbud tidak hanya mengajar tapi mendidik termasuk moral," katanya. 

Ketua LPA Banten, Muhammad Uut Luthfi meminta kepada siapa pun yang masih menyimpan video tersebut untuk menghapus, kecuali bagi pihak-pihak yang berkepentingan sebagai barang bukti untuk tujuan proses hukum lebih lanjut. 

"Terkait kasus viralnya video asusila saya mendapatkan laporan dari Tim Relewan LPA Provinsi Banten, saya meminta kepada siapa pun yang masih menyimpan video tersebut mohon untuk dihapus. Kecuali bagi pihak-pihak yang berkepentingan sebagai barang bukti untuk tujuan proses hukum lebih lanjut," kata Uut. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut