Geger Petugas KPPS di Pandeglang Diduga Coblos Surat Suara Caleg

PANDEGLANG, iNews.id - Video petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diduga mencoblos surat suara calon legislatof(caleg) viral di media sosial. Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) pun turun tangan.
Video tersebut awalnya tersebar di WhatsApp Grup. Tampak oknum petugas KPPS TPS 13 Kampung Kebon cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang mendatangi rumah warga sakit yang memiliki hak pilih. Di situ okbum itu mencoblos kertas suara pada kolom caleg tertentu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin mengaku, pihaknya telah mengintruksikan anggota panwas Pandeglang untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
"Sebelumnya memang akan ada yang melaporkan, tetapi ternyata tidak ada. Karena video tersebut sudah ramai dan beredar luas kita tindak lanjuti, kalau memang itu betul terjadi bisa saja akan dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang)," kata Didin, Senin (19/2/2024).
Didin menuturkan, pihaknya masih melakukan kajian sehingga belum bisa memastikan terkait pelanggaran tersebut.
"Nanti kita tunggu dari panwas Pandeglang hasilnya seperti apa, tentu harus melakukan klarifikasi kepada pihak terkait seperti keluarga yang sedang sakit dan juga yang diduga oknum KPPS tersebut," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya sudah menangani dua kasus pelanggaran terkait netralitas ASN dan kepala desa.
"Yang kasus di Kecamatan saketi oknum guru, kita menunggu dari KASN karena dia juga sebagai anggota BPD kita rekom juga ke DPMPD. Kalau kepala desa di wilayah Kecamatan Munjul sedang berproses juga," ucapnya.
Sementara itu Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Kabupaten Pandeglang Rohikmat mengatakan, dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut telah menyalahi aturan.
Seharusnya prosedural pemungutan suara itu dipilih oleh keluarga yang mendapatkan mandat jika seseorang hak pilih tidak bisa mencoblos pilihannya secara langsung.
"Ini harus segera disikapi, kalau ini benar terjadi harus segera dilakukan PSU. Karena unsur pelanggarannya sudah masuk, yang telah menguntungkan salah satu caleg tertentu. Kalau kita lihat dalam video juga yang sakit tersebut masih bisa melakukan pencoblosan karena masih bisa duduk," ujarnya.
Editor: Nani Suherni