get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Perempuan di Subang Dianiaya Mantan Suami, Leher Disayat hingga Dilarikan ke RS

Gegara Utang, Pengusaha Kemiri di Tangerang Diculik dan dan Dianiaya Rekan Bisnis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:27:00 WIB
Gegara Utang, Pengusaha Kemiri  di Tangerang Diculik dan dan Dianiaya Rekan Bisnis
Kedua tersangka penyekapan dan penganiayaan pengusaha kemiri dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolres Serang, Banten, Rabu (19/8/2020). (Foto: iNews/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id – Gara-gara persoalan utang piutang, seorang pengusaha kemiri asal Kampung Tobat, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diculik dan dianiaya rekan bisnisnya. Korban Hepi Kisworo berhasil diselamatkan sementara pelaku sudah ditangkap polisi.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kasus itu berawal karena pelaku bernama Aceng kesal kepada korban lantaran tidak menepati janji untuk melunasi utang sebesar Rp136 juta untuk bisnis kemiri. Sementara pembayaran sudah jatuh tempo.

“Kasus ini terungkap dari laporan adik korban bahwa kakaknya disekap. Tim kami langsung menjemput ke rumah pelaku. Alhamdulillah kami menemukan korban dalam kondisi lemas, kami selamatkan dan kami bawa ke rumah sakit. Kami juga mengamankan dua orang,” kata Mariyono saat pemaparan kasus, Rabu (19/8/2020).

Mariyono mengatakan, kronologi kasus ini berawal saat pelaku yang sudah kesal kepada korban dan mencari tahu keberadaannya. Pelaku akhirnya mengetahui korban tengah berziarah ke Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, dari adik korban.

Pelaku Aceng Bersama teman-temannya Kasiran, Niko dan Kamlan kemudian datang ke tempat korban berziarah menggunakan mobil, pada Jumat (14/8/2020), pukul 02.00 WIB. Tiba di Pulau Cangkir, korban ditemukan tengah tertidur di tempat ziarah dan langsung dibawa menggunakan mobil.

“Korban langsung dibawa ke arah Cikande. Korban yang dibawa di belakang mobil langsung dianiaya dengan tangan kosong oleh pelaku,” katanya.

Mariyono menambahkan, korban kemudian dibawa ke rumah Aceng di wilayah Cikande. Lantaran korban tidak mampu membayar utang, korban kembali dianiaya hingga babak belur. Selanjutnya, korban disekap di dalam kamar.

“Korban dipaksa harus membayar sisa utangnya dan dikasih waktu dua minggu. Selama itu pula, dia tidak boleh keluar. Alhamdulillah atas keberanian adik korban, kami berhasil menyelamatkan korban pada Sabtu, 15 Agustus. Jadi korban baru sehari disekap,” kata Kapolres Serang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetang Pengeroyokan dan Perampasan Kemerdekaan Orang Lain. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun.

“Untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Korban saat ini masih dalam perawatan medis karena saat ditemukan sudah keadaan lemas dan luka lebam,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut