Fakta Kasus Anak Dipaksa Ibu dan Ayah Tiri Threesome di Kampar, Sudah Berlangsung 11 Tahun

PEKANBARU, iNews.id - Polres Kampar menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak mereka. Kedua pelaku berinisial RN (49) dan PN (47) ditangkap setelah terbukti memaksa anak perempuan mereka berhubungan seksual secara bertiga (threesome) yang sudah berlangsung selama 11 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup keluarga. Kasus ini sulit terdeteksi karena pelaku merupakan orang terdekat korban.
“Keduanya sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, tindak asusila tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2014 saat korban berusia 11 tahun. Korban dipaksa threesome di bawah ancaman.
Korban yang kini berusia 23 tahun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke tantenya pada Mei 2025. Sang tante kemudian mendampingi korban melaporkan kedua orang tuanya ke Polres Kampar.
Selain theesome, pelaku PN yang merupakan ayah tiri pernah memaksa korban bersetubuh tanpa istrinya. Pelaku meminta korban agar tutup mulut dengan ancaman tidak akan menyekolahkan adik-adiknya hingga membakar rumah mereka.
Kedua pelaku dijerat Pasal UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002) dan KUHP Pasal 285 tentang pemerkosaan dan Pasal 287 tentang persetubuhan terhadap anak. Jika terbukti pelaku yang merupakan orang tua, hukuman dapat diperberat sepertiga sesuai Pasal 81 ayat (2).
Editor: Donald Karouw