get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Bunuh Istri di Serang Modus Perampokan Terancam Hukuman Mati

Fakta Baru Suami Bunuh Istri di Serang, Korban Dicekik usai Berhubungan Intim

Jumat, 06 Juni 2025 - 01:45:00 WIB
Fakta Baru Suami Bunuh Istri di Serang, Korban Dicekik usai Berhubungan Intim
Polisi mengungkap motif pembunuhan suami terhadap istri di Kota Serang. (Foto: iNews)

Usut punya usut, aksi itu merupakan akal-akalan yang dilakukan oleh Wadison. Hal itu dilakukannya untuk mengelabuhi masyarakat dan pihak kepolisian.

Akibat perbuatanya, Wadison Pasaribu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut