Emak-Emak Ini Ditangkap Polresta Jambi Gegara Nyambi Edarkan Narkoba
Dia menambahkan, bila ditotal sabu-sabu yang diamankam dari kedua pelaku, yakni sembilan paket sabu-sabu dengan berat 9,07 gram. Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni tujuh unit handphone dari berbagai jenis dan merek, satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King, satu buah plastik klip warna bening ukuran sedang dan dua buah sedotan untuk sendok sabu.
Kepada petugas, SV mengakui bahwa 8 paket narkotika jenis sabu tersebut milik pelaku.
"Pelaku SV ini sebelumnya membeli sabu tersebut dari TF (DPO) dan kembali membeli melalui perantara MA sebyak 5 gram," ujar George.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi. Sedangkan barang bukti disita petugas untuk proses hukum dan pengembangan berikutnya.
Editor: Nani Suherni