get app
inews
Aa Text
Read Next : Tempati Posisi Teratas Jalan Rusak hingga 191,56 Km, Ini Penjelasan Pemprov Kalteng

Emak-emak Eks Kades Diciduk Polisi, Jadi Otak Perampokan di Sukamara Kalteng

Jumat, 20 Desember 2019 - 19:30:00 WIB
Emak-emak Eks Kades Diciduk Polisi, Jadi Otak Perampokan di Sukamara Kalteng
Emak-emak eks kades otak perampokan, Jumat (20/12/2019), (Foto: iNews/ Sigit)

SUKAMARA, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Sukamara membongkar sindikat perampokan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng). Otak perampokan itu salah satunya yakni Titin Sumarni (50), mantan kepala desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Kalteng.

"Bisa dikatakan dia perencana," kata Kapolres Sukamara AKBP Sulistyono di Polres Sukamara, Jumat (20/12/2019).

Selain Titin, komplotan yang diringkus di antaranya Sumahri bin Sutawi (41), Aksen alias Puri bin Muksar (48), Buriyono (42), dan Irul Anam bin Samsul (37). Kawanan itu ditangkap hanya berselang kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya.

Para pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Sekuningan. Korban merupakan tetangga dari otak perampokan, Titin.

Aksi tak terpuji itu dilakukan, Senin (16/12/2019) dini hari. Para pelaku masuk melalui atap rumah korbannya dengan bersenjata tajam. Mereka berhasil menggasak uang tunai Rp200 juta.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian lari dengan mobil yang telah disediakan Titin ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng. Korban langsung melapor ke polisi usai dirampok. Polisi berhasil mengejar para pelaku di Jalan Kawitan, Pangkalan Bun.

"Titin mengatarkan hingga ke Pangkalan Bun," ucap Sulistyono.

Karena sempat melawan petugas, polisi melumpuhkan empat pelaku laki-laki dengan timah panas di bagian kaki. Barang bukti yang diamankan yaitu Rp140 juta, satu unit mobil dan beberpa telepon seluler.

Pelaku sempat menggunakan uang hasil rampokannya sebesar Rp40 juta. Kini para pelaku masih diperiksa di Polres Sukamara. Mereka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut