Eksepsi dan Penangguhan Penahanan Ditolak Majelis Hakim, Ini Reaksi Nikita Mirzani
SERANG, iNews.id - Nikita Mirzani tidak kecewa eksepsinya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Bahkan, Nikita menilai keputusan tersebut sesuai harapannya agar sidang bisa dilanjutkan.
Dia berharap melalui persidangan dapat bertemu langsung dengan pelapor, yakni Dito Mahendra. Selain itu, dia juga penasaran dengan saksi yang akan dihadirkan oleh Dito Mahendra melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Justru saya inginnya dilanjutkan supaya bisa tatap muka langsung karena selama ini kan kayak di awang-awang, kayak dia ingin meneror tidak bisa berhadapan muka langsung," ujar Nikita di PN Serang, Senin (5/12/2022).
Pada kesempatan itu dia juga mengungkapkan, tidak kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang menolak permohonan penangguhan penahannya.
Dalam persidangan Majelis Hakim menolak eksepsi Nikita. Majelis Hakim meminta JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Serang.
Editor: Kurnia Illahi