get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Eks Wabup Bintan Diduga Kecipratan Rp100 Juta terkait Korupsi Cukai Rokok dan Minol

Jumat, 31 Desember 2021 - 13:33:00 WIB
Eks Wabup Bintan Diduga Kecipratan Rp100 Juta terkait Korupsi Cukai Rokok dan Minol
Mantan Wabup Bintan Dalmasri Syam saat tiba di Satreskrim Tanjungpinang. (ANTARA/ Nikolas Panama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Bupati (Wabup) Bintan periode 2016-2021, Dalmasri, disebut turut kecipratan uang haram senilai Rp100juta. Uang itu terkait korupsi pengaturan pengedaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol).

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kamis, (30/12/2021).

"Dalmasri (diperkaya) sejumlah Rp100.000.000," mengutip surat dakwaan Jaksa KPK untuk Apri Sujadi, Jumat (31/12/2021).

Diketahui sebelumnya, Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp425.950.541.750 oleh tim jaksa KPK. Apri didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, M Saleh Umar.

Apri dan Saleh Umar didakwa telah melakukan perbuatan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut