get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

Eks Kapolsek Selingkuhi Istri Anggota di Rokan Hulu, Keduanya Jadi Tersangka Perzinaan

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 13:42:00 WIB
Eks Kapolsek Selingkuhi Istri Anggota di Rokan Hulu, Keduanya Jadi Tersangka Perzinaan
Perwira polisi di Rohul bersama istri anggota Satlantas ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan setelah digerebek di rumah dinas kosong. (Foto: Ist)

ROKAN HULU, iNews.id - Mantan kapolsek berinisial Iptu LLN dan perempuan RA yang merupakan istri anggota Satlantas Polres Rokan Hulu, Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan. Mereka sebelumnya digerebek warga saat berselingkuh di rumah dinas kosong belakang Polsek Rambah.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan personel Polri.

“Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Rohul dan juga dalam proses etik di Bidpropam Polda Riau. Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus,” katanya dikutip dari iNews Pekanbaru, Jumat (3/10/2025).

Kapolres menekankan setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan diri dan institusi. Dia menyebut kasus perzinaan yang menjerat LLN dan RA menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota.

“Polres Rohul akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Perbuatan ini merupakan tindakan individu di luar kedinasan, namun tetap kami proses secara profesional,” ujarnya.

 RA diketahui sebagai istri dari YSF, anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF. Kasus perzinaan perwira polisi di Rohul ini kini dalam proses pidana dan etik secara bersamaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Rohul Rendi Panalosa membenarkan perkembangan kasus tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut