get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Eks Bupati Inhil Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Kamis, 05 Januari 2023 - 16:34:00 WIB
Eks Bupati Inhil Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan ditahan Kejati Riau atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD. (Foto: Antara)

INDRAGIRI HILIR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan, Kamis (5/1/2023). Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD.

Indra ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan seiring pelimpahan tersangka barang bukti ke penuntutan tahap II.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses Tahap II dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Berdasarkan pantauan, Indra keluar dari ruangan mengenakan kaus biru dibalut rompi warna jingga dan topi abu-abu jingga sekitar pukul 14.25 WIB. Dia enggan menjawab pertanyaan dari awak media.

Diketahui, Indra selaku Bupati Inhil 2003-2008 dan 2008-2013, menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Indra memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Dia juga memerintahkan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tak diikat kontrak pembiayaan.

Bambang Heripurwanto menjelaskan, akibat hal tersebut terjadi kerugian keuangan negara atau daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut