PALANGKARAYA, iNews.id – Imigrasi Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan penangkapan editor media online Mongabay, Philip Jacobson (30), karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palangkaraya.
Kasubsi Intelijen Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangkaraya M Sukran dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Palangkaraya, Rabu (22/1/2020) menjelaskan, pria berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) itu diduga menyalahi aturan keimigrasian tentang izin tinggal.
Sukran mengatakan, penangkapan Philip bermula saat petugas Imigrasi Palangkaraya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Kantor DPRD Kalteng. Saat itu, di gedung wakil rakyat tersebut sedang berlangsung audiensi dengan Solidaritas Peladang Kalteng.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melanggar aturan keimigrasian. Pasal yang dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait izin tinggal.
“Kesalahannya adalah, yang bersangkutan menggunakan visa d 212 tentang kunjungan beberapa kali perjalanan untuk keluarga, bisnis, dan pemerintahan. Namun, pada perjalanannya, yang bersangkutan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, yaitu kegiatan jurnalistik di situs Mongabay.com,” kata Sukran.
BACA JUGA: Editor Mongabay Philip Jacobson Ditahan di Palangkaraya atas Dugaan Pelanggaran Visa
Petugas juga telah menyita paspor, visa, laptop, alat perekam dan buku tulis milik Philip sebagai barang bukti. Salah satunya surat permohonan visa kunjungan multiple entry 212 yang diajukan oleh PT VISA RUMAH BALI di Jimbaran, Badung, Bali, untuk Philip Jacobson dengan nama lengkap Philip Myrer Jacobson.
Sukran menegaskan, penangkapan terhadap Philip tidak ada kaitannya dengan tindak kriminalisasi terhadap jurnalis. “Kami fokus di persoalan izin tinggalnya,” ujarnya.
Saat ini Philip yang bekerja menjadi editor sebuah media online tentang lingkungan itu ditahan di Rutan Kelas 2A Palangkaraya. Dia diancam dengan pidana lima tahun penjara.
Sementara Mongabay dalam siaran pers menyebutkan, sebelum ditangkap, Philip telah menjadi tahanan kota selama sebulan, terhitung sejak 17 Desember 2019. Dia ditahan setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, mengenai nasib para peladang di kalangan adat.
Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A Butler mengatakan, akan memberikan dukungan kepada Philip dalam kasus ini. “Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Rhett A Butler.
Editor: Maria Christina