get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kantongi Identitas 5 DPO Begal Pegawai Imigrasi Kualanamu

Editor Mongabay Philip Jacobson Ditahan di Palangkaraya atas Dugaan Pelanggaran Visa

Rabu, 22 Januari 2020 - 14:27:00 WIB
Editor Mongabay Philip Jacobson Ditahan di Palangkaraya atas Dugaan Pelanggaran Visa
Editor Mongabay, Philip Jacobson (30) yang ditahan karena dugaan pelanggaran visa di Palangkaraya, Kalteng. (Foto: Istimewa/Mongabay)

PALANGKARAYA, iNews.id – Editor media lingkungan Mongabay, Philip Jacobson (30), ditangkap karena dugaan pelanggaran visa di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1/2020). Saat ini, Philip ditahan di Rumah Tahanan Palangkaraya.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Mongabay disebutkan, sebelum ditangkap, Philip telah menjadi tahanan kota selama sebulan, terhitung sejak 17 Desember 2019. Dia ditahan setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, mengenai nasib para peladang di kalangan adat.

Philip memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan, termasuk di Palangkaraya. Pada hari dia akan terbang dari Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya. Setelah diinterogasi selama empat jam, Philip diperintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.

 

BACA JUGA:

Kapal Pinisi Rombongan Wartawan yang Meliput Jokowi Terbalik di Labuan Bajo 

Remaja Aktivis Lingkungan Greta Thunberg Digelari Person of the Year 2019 oleh Time

 

Lebih dari sebulan kemudian, pada 21 Januari 2020, Philip Jacobson resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A Butler mengaku kaget mengetahui penahanan Philip di Imigrasi Palangkaraya. “Saya terkejut bahwa petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi,” katanya.

Dia menegaskan akan memberikan dukungan kepada Philip dalam kasus ini. “Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” kata Rhett A Butler.

 

BACA JUGA: Imigrasi Batam Tolak Ratusan WNI ke Malaysia, Calon Penumpang Menumpuk di Pelabuhan

 

Penangkapan Philip Jacobson dilakukan tak lama setelah Human Rights Watch mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan adanya peningkatan kekerasan terhadap aktivis HAM dan aktivis lingkungan di Indonesia, dan di tengah meningkatnya tekanan terhadap suara-suara kritis.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga baru mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis, termasuk lima kasus kriminal pada 2019.

“Wartawan dan awak media harusnya nyaman bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang,” kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch, menyikapi penahanan Philip Jacobson.

“Perlakuan terhadap Philip Jacobson adalah sinyal yang mengkhawatirkan bahwa pemerintah Indonesia melakukan kriminalisasi terhadap suatu pekerjaan yang vital bagi kesehatan demokrasi Indonesia,” kata Andreas.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut