Edan, Ayah Cabuli 2 Putri Kandung dari SD, Terbongkar usai Sang Anak hendak Menikah
Rabu, 22 November 2023 - 13:32:00 WIB
"Aksi bejat pelaku ini dilakukan saat istrinya atau ibu korban tak ada di rumah," ucap Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, Rabu (22/11/2023).
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni