Duh, Oknum Ustaz di Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Santriwati
KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Oknum ustaz di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ditangkap polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan dengan korban yang merupakan santriwatinya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan, awalnya korban datang mengantarkan makanan kepada tersangka berinisial MR di sebuah musala. Tersangka lalu menyuruh korban mencuci piring bekas makanan.
Setelah itu, dia tiba-tiba meminta korban masuk ke dalam kamar mess lalu menyetubuhinya. Pengakuan tersangka hal itu dilakukan lantaran tak tahan melihat korban memakai celana pendek.
“Beberapa alat bukti yang turut diamankan di antaranya satu lembar baju dress, satu celana pendek dan sebuah sarung," ujar Devy, Selasa (13/7/2021).
Akibat perbuatanya, MR kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Kotawaringin Barat.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan atau orang lain sebagai mana Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI Nomor 01 Tahun 2016,” katanya.
Editor: Donald Karouw