get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom Dugaan Langgar Disiplin Militer, Kasus Apa?

Dugaan Pelanggaran Disiplin Militer Ayah Prada Lucky, Ini Kata Danrem Wira Sakti

Kamis, 06 November 2025 - 11:42:00 WIB
Dugaan Pelanggaran Disiplin Militer Ayah Prada Lucky, Ini Kata Danrem Wira Sakti
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo, ayah almarhum Prada Lucky berjalan profesional tanpa pandang bulu. (Foto: Istimewa)

KUPANG, iNews.id - Kasus dugaan pelanggaran disiplin militer yang menjerat Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, kini tengah menjadi sorotan publik. Perkara ini dilaporkan Kodim 1627/Rote Ndao ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum militer yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, Pelda Chrestian diduga telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2018. Dari hubungan tersebut, keduanya bahkan telah dikaruniai dua orang anak.

Perilaku ini dianggap melanggar kode etik prajurit dan tata kehidupan militer yang menuntut setiap anggota TNI menjaga kehormatan pribadi dan institusi.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Dia menegaskan tindakan tegas akan diambil terhadap yang bersangkutan.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit,” ujar Danrem Wira Sakti dikutip dari iNews TTU, Kamis (6/11/2025).

Danrem menjelaskan, perbuatan itu melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009 yang menegaskan larangan bagi prajurit untuk melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian juga diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena tidak menaati perintah kedinasan.

“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI bahwa setiap prajurit wajib menjaga kehormatan diri dan institusi. Pelanggaran seperti ini bisa berimplikasi pada sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Danrem.

Brigjen Hendro menambahkan, seluruh proses penyelidikan kini sepenuhnya ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang. Dia memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Kami percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum secara profesional,” ujarnya.

Danrem juga mengingatkan setiap prajurit, tanpa terkecuali, harus menjadi teladan dalam perilaku dan moralitas.

“TNI tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni berkaitan dengan pelanggaran disiplin kedinasan dan tidak ada kaitannya dengan kasus kematian almarhum Prada Lucky Namo. Saat ini kasus kematian Prada Lucky dalam tahap persidangan dengan tersangka para senior korban.

“Perlu kami tegaskan, proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara,” ujar Kolonel Widi.

Dia menambahkan, langkah tegas ini menjadi bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi nilai kedinasan, profesionalisme, dan moral prajurit.

“Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI agar selalu menjaga kehormatan diri dan institusi,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut