Duel Sengit, Sopir Angkutan Umum di Kendari Tewas Ditikam Penumpang
Rabu, 07 Mei 2025 - 19:09:00 WIB
Setelah dua hari berjuang, korban bernama Dedi Wahyudi itu akhirnya tewas akibat luka tiga luka tusukan.
Sementara itu, pelaku usai kejadian langsung melarikan diri. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kolaka Timur pada Selasa (7/5/2025) dini hari.
"Setelah korban luka, pelaku kemudian meninggalkan Terminal Baruga," ucapnya.
Kini, pelaku menghadapi jerat hukum dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut motif dan kronologi kejadian guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Editor: Kurnia Illahi