get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

Dua Pemuda Ditangkap gegara Simpan Anak Panah, Ngaku Buat Jaga-Jaga

Rabu, 18 Mei 2022 - 10:56:00 WIB
Dua Pemuda Ditangkap gegara Simpan Anak Panah, Ngaku Buat Jaga-Jaga
Dua Pemuda Ditangkap gegera Simpan Anak Panah, Ngaku Buat Jaga-Jaga (Foto: Istimewa)

Dari hasil introgasi polisi, pelaku ARH membawa busur itu hanya untuk berjaga-jaga, dan belum digunakan untuk melukai orang. Namun, polisi masih mengembangkan temuan ketapel dan anak panah busur untuk mengungkap maraknya aksi teror kriminal jalanan yang telah meresahkan warga Kota Kendari dalam dua pekan terakhir.

"Terkait teror busur yang terjadi beberapa hari ini, kita masih dalami apakah ARH ini terlibat atau tidak," ucapnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 undang undang darurat, dan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut