get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Penculikan Bilqis dari Taman Makassar ke Hutan Jambi, Dijual 3 Kali hingga Rp80 Juta

Dua Oknum Satpol PP Dipecat karena Pungli Pedagang saat PPKM

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:42:00 WIB
Dua Oknum Satpol PP Dipecat karena Pungli Pedagang saat PPKM
Dua Oknum Satpol PP Dipecat karena Pungli Pedagang saat PPKM

JAMBI, iNews.id - Dua orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kota Jambi, diberhentikan secara tidak hormat. Keduanya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan mengintimidasi sejumlah pedagang yang melanggar penerapan PPKM di Kota Jambi.

Selain pungli dan intimidasi, mereka juga mengiming-imingi pedagang bisa mengurus izin usaha. Biaya pengurusannya pun ditentukan kedua oknum Satpol PP tersebut.

Sebelumnya, keduanya tidak oknum anggota Satpol PP berinsial ZH warga Kelurahan Bagan Pete dan RT warga Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo tidak pernah masuk kantor usai dilaporkan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti telah melakukan pungli dan intimidasi.
 
Upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap kedua oknum tersebut diikuti dan disaksikan oleh para pegawai negeri sipil dan anggota Satpol PP Kota Jambi. Sementar kedua oknum Satpol PP tersebut tidak hadir dalam upacara.
 
Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi menyebut, kedua oknum tersebut menggunakan pakaian dinas mendatangi korban pemilik usaha yang melanggar pemberlakukan PPKM. Pedagang yang takut langsung memberikan uang dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Satpol PP Kota Jambi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut