Dua Oknum Satpol PP Dipecat karena Pungli Pedagang saat PPKM
JAMBI, iNews.id - Dua orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kota Jambi, diberhentikan secara tidak hormat. Keduanya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan mengintimidasi sejumlah pedagang yang melanggar penerapan PPKM di Kota Jambi.
Selain pungli dan intimidasi, mereka juga mengiming-imingi pedagang bisa mengurus izin usaha. Biaya pengurusannya pun ditentukan kedua oknum Satpol PP tersebut.
Sebelumnya, keduanya tidak oknum anggota Satpol PP berinsial ZH warga Kelurahan Bagan Pete dan RT warga Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo tidak pernah masuk kantor usai dilaporkan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti telah melakukan pungli dan intimidasi.
Upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap kedua oknum tersebut diikuti dan disaksikan oleh para pegawai negeri sipil dan anggota Satpol PP Kota Jambi. Sementar kedua oknum Satpol PP tersebut tidak hadir dalam upacara.
Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi menyebut, kedua oknum tersebut menggunakan pakaian dinas mendatangi korban pemilik usaha yang melanggar pemberlakukan PPKM. Pedagang yang takut langsung memberikan uang dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Satpol PP Kota Jambi.
Editor: Nani Suherni