Dua Kali Diajak Kenalan di Facebook, Bocah SD di Natuna Dicabuli 1 Pelajar dan 2 Pemuda
                
            
                NATUNA, iNews.id – Satreskrim Polres Natuna berhasil meringkus tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Ironisnya, salah satu pelaku masih berstatus pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Februari lalu, satu orang pelaku yang berstatus pelajar berkenalan dengan korban yang masih SD melalui media sosial Facebook.
                                    Kemudian membawa korban ke salah satu penginapan di Natuna dan memaksa untuk berhubungan suami istri.
“Korban dihubungi melalui FB diajak ketemuan. Setelah bertemu lalu dibujuk rayu untuk berhubungan seperti suami istri atau persetubuhan,” ujar Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, Sabtu (23/4/2022).
                                    Tidak terima dengan kejadian tersebut kakak korban pun melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
“Setelah itu diketahui oleh kakak korban dan dilaporkan,” ujarnya.
                                    Namun, selang beberapa waktu kemudian, dua tersangka lainnya yang mengetahui peristiwa pencabulan itu juga melakukan hal serupa.
Kedua tersangka juga mengajak korban berkenalan melalui Facebook. Kemudian dibawa ke rumah pelaku di Jemengan, Natuna dan dicabuli bersama-sama.
“Begitu juga dengan laporan polisi yang tersangkanya sudah dewasa karena pernah mengetahui kejadian sebelumnya. Mereka mencoba menghubungi korban. Setelah itu dengan bujuk rayu dipaksa hubungan suami istri,” ujarnya.
Tiga tersangka yakni AM, EA, dan satu orang pelajar langsung dibawa ke Polres Natuna. Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa Hp, bedcover, buku tamu hotel, pakaian, dan celana dalam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Dita Angga Rusiana