Dosen Unri Dalang Kasus Perusakan Ditangkap, Polda Riau Bantah Kriminalisasi
PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau membantah tudingan atas penangkapan dosen Universitas Riau (Unri) berinisial AH terkait kasus perusakan disertai pengancaman dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmoni. AH sebelumnya menjadi buronan polisi pascakasus perusakan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menegaskan, perkara yang menjerat oknum dosen Unri tersebut murni kasus kriminal.
"Kita tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu lalu. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan," kata Narto, Kamis (13/1/2022).
Menurut Sunarto, aksi dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian tersebut murni pidana perusakan, pengancaman, dan pemerasan. AH yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 170, 335 dan 368 junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
“Selama menjadi buronan, AH dikabarkan berlindung di lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Namun akhirnya AH tertangkap polisi di daerah Bekasi (Jawa Barat),” katanya.
Terkait status perlindungan AH pada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), Sunarto mengatakan, LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan yang bermaksud bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan.
Sunarto mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, Marvel dan Hendra Sakti. Kedua tersangka yang berperan sebagai koordinator lapangan dan pengarah massa telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Marvel dihukum 1 tahun 8 bulan dan Hendra Sakti dihukum 2 tahun 2 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, kejahatan itu bermuara pada tersangka AH. Dua terpidana sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Koperasi Sawit Makmur periode 2016-2021 itu adalah otak aksi penyerangan yang melibatkan 300 preman untuk melakukan pengusiran dan pengancaman terhadap karyawan.
"Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut adalah saudara AH," paparnya.
Untuk itu, Sunarto dengan tegas membantah bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. Penetapan tersangka Anthony Hamzah, kata dia, murni karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
Sebelum dibawa dan ditangkap, penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap AH usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut hingga diterbitkan surat daftar pencarian orang.
Sunarto juga mengimbau semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak memolitisasi situasi dengan menyampaikan narasi yang tidak sesuai fakta.
Editor: Kastolani Marzuki