get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Proyek Mebel SMK di NTB Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Diupah Rp100 Juta, Ustaz SA Pengelola Rumah Sabu di Lotim Terancam Hukuman Mati

Senin, 23 November 2020 - 16:22:00 WIB
Diupah Rp100 Juta, Ustaz SA Pengelola Rumah Sabu di Lotim Terancam Hukuman Mati
Jendera Yusuf (kiri) pengendali rumah produksi sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, ketika hadir dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Minggu (22/11/2020). (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Ustaz berinisial SA (45) terancam hukuman mati terkait bisnis haramnya mengelola rumah produksi sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). Bisnis haram itu dilakoni Ustaz SA setelah dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh YM alias Jenderal Yusuf, narapidana yang mendekam di Lapas Mataram.

"Janji upah itu muncul berdasarkan pengakuan ustaz di hadapan penyidik," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin (23/11/2020).

Upah Rp100 juta tersebut, jelasnya, dijanjikan Jenderal Yusuf per bulan. Upah itu untuk biaya produksi sabu yang dibuat Ustaz SA di rumahnya.

Kemudian untuk proses pembuatan, Ustaz SA kepada penyidik mengaku tidak memiliki pengalaman. Melainkan ustaz mengaku akan mendapat kursus singkat dari kenalan Jenderal Yusuf yang berada di Malaysia.

"Jadi pembuatan sabu di rumah ustaz ini akan diajarkan oleh rekan kenalan Jenderal Yusuf di Malaysia. Ustaz ini diajarkan 'by video call'," ujarnya.


Terkait dengan hal itu, penyidik dikatakan masih mendalami keterangan tersebut. Siapa tutor yang dikatakan berasal dari Malaysia itu dan apakah kursus singkat tersebut sudah terlaksana atau belum.

"Begitu juga dengan produksinya. Apakah dengan alat dan bahan baku yang ada, kelompok mereka ini sudah memproduksi?, itu masih kita dalami," kata Helmi.

Informasi lainnya dikatakan bahwa penyidik telah mengetahui asal-usul bahan baku dalam bentuk cairan kimia tersebut. Barang dikirim langsung dari Malaysia. Pengirimnya seorang kenalan Jenderal Yusuf ketika bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bahan baku dikirim oleh rekan-nya dari Malaysia setelah Jenderal Yusuf mentrasfer uang Rp300 juta. Pemesanan bahan baku tersebut dilakukan via sambungan telepon.

Jenderal Yusuf memesannya dari dalam Lapas Kelas IIA Mataram. Pesanan diarahkan langsung ke rumah produksi sabu milik Ustad yang berada di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Jenderal Yusuf dengan inisial MY ini merupakan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Kelas IIA Mataram. Dalam perkaranya, Jenderal Yusuf divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 2016 lalu.

Bahkan dalam catatan kriminalnya, Jenderal Yusuf masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus pencurian di Brunai Darussalam dan juga di Malaysia yang berujung pembunuhan korban. Kasus tersebut terjadi ketika Jenderal Yusuf ini bekerja sebagai PMI.

Penangkapannya berawal dari penggerebekan rumah produksi sabu milik Ustad di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu (21/11/2020) sore.

Ustaz SA ditangkap bersama pria berinisial RI (43) dan sembilan pelaku lainnya.

Dari penggerebekan-nya yang dilaksanakan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres Lombok Timur di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, ditemukan sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu.

Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB. Mereka yang masih menjalani serangkaian pemeriksaan terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana paling berat hukuman mati.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut