Ditagih Utang Rp50.000, Perempuan asal Medan Ini Malah Aniaya 3 Pria di Mataram
MATARAM, iNews.id – MS (23) perempuan asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram karena menganiaya tiga pria.
MS kesal karena ditagih utang sebesar Rp50.000 oleh ketiga korban. MS kemudian menyerang tiga pria itu dengan pisau cutter hingga ketiga korban luka sayat di tangan.
“Kami mengungkap kasus penganiayaan dengan tiga orang korban. Pelakunya ini seorang perempuan asal Sumatera Utara. Salah satu korbannya pemilik kos yang ditempati korban,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (26/8/2020).
Dia menjelaskan, penyebab kasus penganiayaan ini sepele. Berawal ketika korban menagih hutang ke pelaku. Utang pelaku hanya Rp50.000 untuk bayar makan di tempat kos milik salah seorang korban di Jalan Mekar Sari. Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Setelah ditagih bayar utang, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil pisau cutter. Walaupun korban menyiapkan bambu besar untuk mengantisipasi serangan. Tindakan pelaku lebih cepat dan mengenai tangan kiri korban.
“Utangnya itu hanya Rp50.000 untuk membayar makan di kantin kosan. Tapi dia langsung menyerang korban,” katanya.
Pelaku bergegas pergi untuk kabur. Dua orang rekan korban mencoba menghentikan pelaku. Tapi pelaku mengamuk dan menyerang kedua korban. Ketiga korban bersimbah darah menerima tersayat pisau cuter. ‘’ Salah satu korban sempat dioperasi di rumah sakit. Karena pelaku mengamuk makanya ini ada tiga orang lelaki jadi korbannya,’’ kata Kadek.
Sekilas terlihat, pelaku bertubuh mungil. Tapi siapa menyangka wanita yang datang ke Mataram untuk bekerja itu beringas melukai korban.
Kadek menyampaikan, dari hasil pemeriksaan. Pelaku memiliki tempramen yang tinggi. Sehingga cepat marah dan nekat menyerang korban.
“Dia tidak ada kelainan. Tapi tempramen orangnya. Padahal cuma ditagih hutang. Pelaku baru sekitar 1 tahun di Mataram. Dia cari kerja disini,” kata Kadek.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas di antaranya pisau cutter warna merah, sapu lantai, bambu dengan panjang 2 meter, dan uang Rp50.000.
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Mapolresa Mataram, Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman di atas 2 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki