get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Prabu Siliwangi Nikah Beda Agama Tunjukkan Pajajaran Terbuka dengan Kedatangan Islam

Disebut Sahkan Pernikahan Beda Agama, PN Tangerang Hanya Minta Dicatat di Dukcapil

Jumat, 02 Desember 2022 - 14:00:00 WIB
Disebut Sahkan Pernikahan Beda Agama, PN Tangerang Hanya Minta Dicatat di Dukcapil
Ilustrasi pernikahan beda agama (Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima permohonan pengesahan pernikahan beda agama. Namun PN Tangerang tidak mengesahkan dan hanya meminta pencatatan di catatan sipil.

Pernikahan beda agama itu dimohonkan oleh pasangan suami istri yang beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada Oktober 2022. 

Permohonan itu diterima PN Tangerang berdasarkan putusan nomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng. Namun PN Tangerang membantah jika hal tersebut merupakan pengesahan perkawinan beda agama.

"Jadi Pengadilan Tangerang tidak pernah mengesahkan perkawinannya, karena perkawinan telah dilangsungkan di Singapura. Pengadilan hanya memerintahkan untuk dicatat aja," kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, Jumat (2/12/2022).

Dia mengatakan, putusan itu memerintahkan pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tangerang Selatan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut