Disanksi, Masa Kampanye Paslon Nomor Urut 02 di Bandarlampung Dikurangi
Rabu, 04 November 2020 - 10:51:00 WIB
Dia juga mengatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan di 30 Oktober 2020 di Kecamatan Wayhalim, panwas setempat memberikan peringatan tertulis karena yang bersangkutan mengumpulkan massa lebih dari 50 orang saat kampanye.
"Terakhir yang bersangkutan kembali lagi mendapatkan peringatan tertulis dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teluk Betung Utara, sebab pasangan calon nomor urut 02 telah abai protokol kesehatan saat kampanye," katanya lagi.
Editor: Nani Suherni