get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani di Ruang Sidang PN Serang Teriak Ingin Pulang

Kamis, 29 Desember 2022 - 17:27:00 WIB
Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani di Ruang Sidang PN Serang Teriak Ingin Pulang
Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. (Foto: Antara).

SERANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menyatakan Nikita Mirzani bebas atas perkara dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar, Kamis (29/12/2022).

Putusan bebas dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra. Ketua Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak bersalah.

"Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima," ujar Dedy di ruang sidang PN Serang, Kamis (29/12/2022).

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut