get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Cikande, Rute Tercepat dan Hindari Kemacetan

Dinkes Tangerang Ungkap Tak Ada Kelalaian dalam Pemberian Obat di Puskesmas Kunciran

Jumat, 13 November 2020 - 15:24:00 WIB
Dinkes Tangerang Ungkap Tak Ada Kelalaian dalam Pemberian Obat di Puskesmas Kunciran
Dinkes Pemkot Tangerang menegaskan tidak ada kelalaian petugas di Puskesmas Kunciran, Kecamatan Pinang dalam pemberian obat kepada masyarakat. (Foto: Pemkot Tangerang)

Senada dengan Kepala Dinkes Pemkot Tangerang Liza Puspadewi, Plt Kepala Balai Besar POM di Serang Lintang Purba Jaya mengungkapkan batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi. Masanya berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.

"Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannya waktu kedaluwarsa obat. Misalnya kedaluwarsa obat November 2019, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2019," ujar Lintang.

Lintang menambahkan, masyarakat juga diimbau untuk menghentikan penggunaan obat apabila terjadi perubahan fisik pada obat, seperti berubah warna. Selain itu, jika obat menggumpal untuk yang berbentuk cair.

"Hentikan penggunaan walaupun masa kedaluwarsa masih lama," ujar Plt Kepala Balai Besar POM di Serang.

Dia menambahkan, masyakat dapat mengetahui informasi mengenai masa kedaluwarsa obat melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/16697/WASPADA-OBAT-KEDALUWARSA---.htm

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut