Digerebek Polisi, Perempuan di Pekanbaru Nekat Masukkan Sabu dalam Kemaluan
Kamis, 08 Mei 2025 - 10:30:00 WIB
Sementara dari tersangka lain, petugas turut menyita sejumlah barang seperti handphone, alat isap (bong) dan kaca pirek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IP diduga sebagai pengendali peredaran narkotika. Sementara Nando berperan sebagai kurir yang menjemput barang. MET dan SAN diketahui sebagai pengguna aktif sabu.
Pasal yang dikenakan kepada IP dan Nando yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw