Diduga Langgar Kode Etik, 3 Kades di Mukomuko Diberhentikan
MUKOMUKO, iNews.id - Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu diberhentikan. Ketiganya diberhentikan langsung oleh Bupati Mukomuko Sapuan karena diduga melanggar kode etik sebagai aparatur pemerintah desa dan tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Tiga Kades yang dipecat yakni Kades Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya Suswandi; Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko Sumanto; dan Kades Air Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto Dwi Sartika Sari.
"Bupati memberhentikan kepala desa ini berawal dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Intinya ada aspirasi dari bawah. Tapi saya tidak hafal titik persoalannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Gianto, Selasa (20/7/2021).
"Yang jelas proses sudah berjalan dilakukan oleh tim, diamati, lalu keputusan akhirnya pemberhentian," katanya.
Gianto menambahkan, sebelum pemberhentian kepala desa tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melakukan pembinaan terhadap kepala desa tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini mengatakan, pihaknya akan memanggil semua instansi terkait untuk mempertanyakan alasan bupati setempat memberhentikan kades.
“Saya sudah berkoordinasi dengan komisi I agar supaya beliau memberi pertimbangan persoalan ini," kata Ali.
Selanjutnya pihaknya secara kelembagaan masih menunggu saran dan masukan dari Komisi I DPRD setempat terhadap ketidakpuasan dan ketidakterimaan dua orang kepala desa atas dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian mereka.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto