get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Biak Numfor Bakar Rumah Warga hingga Rugi Rp800 Juta, Motif Masih Diselidiki

Dicekoki Miras, Gadis Diperkosa Bergilir 5 Pria di Kawasan Anyer Serang

Selasa, 12 Juli 2022 - 19:03:00 WIB
Dicekoki Miras, Gadis Diperkosa Bergilir 5 Pria di Kawasan Anyer Serang
Lima tersangka pemerkosaan gadis di kawasan Anyer ditangkap Polres Serang, Selasa (12/7/2022). (Foto: iNews TV/Iskandar nasution)

Setelah korban tak sadarkan diri, kata kapolres, korban kemudian dibawa kelima tersangka ke kos-kosan atau penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku. “Di situ lalu korban disetubuhi dan dicabuli secara bergantian,” ucapnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu bersama-sama menjaga anak-anak dari bahaya mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut