Diantar Ojek Online, Sabu Kemasan Mi Instan Gagal Masuk Lapas Mataram
MATARAM, iNews.id - Petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu dalam kemasan mi instan. Sabu tersebut dibawa pengemudi ojek online dengan penerima alamat petugas lapas.
Kepala Lapas (Kalapas) Mataram, Muhamad Susanni mengungkapkan, kejadian bermula saat seorang pengemudi ojek online datang ke lapas pukul 15.49 Wita dan bermaksud mengirimkan makanan kepada salah satu petugas. “Namun ketika dilakukan konfirmasi, petugas tersebut merasa tidak memesan makanan melalui ojek online,” katanya, Senin (16/11/2020).
Petugas lapas, kata dia, kemudian mempersilakan pengemudi ojek online tersebut masuk ke dalam area portir dan barang bawaan tersebut digeledah oleh petugas penjaga pintu utama.
Penggeledahan juga disaksikan komandan dan anggota jaga di hadapan pengemudi ojek online.
“Ketika digeledah, ditemukan sabu seberat 100 gram di dalam bungkus kemasan cup mi instan. Atas temuan tersebut, petugas langsung melaporkan kepada kalapas,” katanya.
Atas kejadian tersebut pihak lapas terus mengawasi ketat dan melakukan sinergi dengan polisi.
“Pengemudi ojol maupun barang haram tersebut sudah kami serahkan ke polisi sebagai wujud sinergi dan komitmen kami melawan peredaran narkotika,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki