Denpom Tahan 2 Anggota TNI Penyiksa Bocah 13 Tahun di Rote Ndao
KUPANG, iNews.id – Dua anggota TNI yang menganiaya bocah berinisial PS (13) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap dan ditahan Denpom IX/I Kupang. Kedua oknum anggota TNI itu masing-masing berinisial Serka Aok dan Serma B setelah dituduh mencuri HP milik salah satu pelaku.
Komandan Denpom IX/I Kupang, Letkol CMP Joao Corte mengatakan, kasus dugaan penyiksaan terhadap bocah 13 tahun yang dilakukan kedua oknum anggota TNI itu menjadi perhatian serius jajarannya.
Denpom sudah mengirimkan tim beranggotakan empat orang untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan baik dari korban, para saksi maupun tersangka, serta mengumpulkan barang bukti dan mengambil hasil visum guna peyelidikan.
“Setelah mendapat laporan pihaknya langsung mengirimkan tim untuk menyelidiki dan menangkap kedua oknum anggota TNI tersebut. Apabila telah selesai (pemeriksaan) para tersangka akan digiring ke Kupang untuk proses lebih lanjut,” katanya, Senin (23/8/2021).
Sementara itu, PS (13) bocah asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT yang babak belur dianiaya dua anggota TNI dari Kodim 1627/Rote Ndao hingga pingsan masih mendapat perawatan intesif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a Rote Ndao.
Editor: Kastolani Marzuki