PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) untuk memeriksa Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) Safri Harto terkait laporan pelecehan seksual mahasiswi inisial L. Kuasa hukum Safri Harto meminta polisi juga melakukan hal yang sama kepada pelapor.
"Klien kita kemarin sudah diperiksa sebagai saksi dengan lie detector. Klien kita bersedia dan datang memenuhi panggilan. Untuk itu kita berharap penyidik juga memeriksa L juga dengan menggunakan lie ditector," kata Dodi Fernando, kuasa hukum Safri Harto di Pekanbaru, Selasa (16/11/2021).
Sempat Divonis Bebas, Pemerkosa Anak di Aceh Kabur usai Dihukum 16 Tahun 8 Bulan
Dodi menegaskan, Safri Harto membantah semua tuduhan terkait pelecehan sesksual seperti yang dilaporkan L. Dia mengklaim bahwa pertemuan dengan terlapor atas inisiatif terlapor.
"L ini beberapa kali meminta bertemu dengan klien kita. Dia yang menginisiasi katanya untuk bimbingan skripsi, dan L juga berbicara mengenai keluargnya kepada SH. Kita juga meragukan pengakuan L dalam video itu. Untuk itu kita minta dia diperiksa pakai alat lie ditector," ujarnya.
Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Selain diperiksa dengan alat lie detector, Safri Harto juga diperiksa oleh psikolog. Dia pun mengikuti segala pemeriksaan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Arsitek di Bali Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan, Sempat Terlihat seperti Frustrasi
"Kita minta juga polisi memeriksa kondisi kejiwaan L seperti klien kita diperiksa psikolog," ucap Dodi.
Dia berharap agar semua pihak dalam kasus ini diperlakukan adil di depan hukum.
Mertua Bunuh Menantu, Penggilingan Batu 13 Kg Dihantamkan ke Kepala Korban
Untuk lie detector yang digunakan, Polda Riau bekerja sama dengan Mabes Polri. Alat ini bisa mendeteksi apakah keterangan yang diambil penyidik dari yang diperiksa benar atau tidak.
Editor: Reza Yunanto