Covid Mengganas, NTT Tutup Akses Penerbangan dan Pelayaran hingga 21 Juli
Rabu, 07 Juli 2021 - 09:15:00 WIB
Tak hanya Pemprov NTT, Pemerintah Kota Kupang sebelumnya juga telah menutup semua tempat ibadah hingga 21 Juli 2021.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kupang, bernomor: 041/HK.443.1/VII/2021, tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Penebalan Pemberlakuan Pbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang.
Selain rumah ibadah, tempat layanan publik juga ditutup. Pasar tradisional dibatasi hingga pukul 20.00 WITA. Masyarakat dilarang menggelar pesta dan acara syukuran. Aktivitas sekolah dilakukan secara online.
Editor: Reza Yunanto