get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Aksi Keji Pelaku Bunuh Anak Politisi PKS di Cilegon usai Gagal Bobol Brankas

Cemburu Lihat Istri Dibonceng Motor, Pria di Boalemo Tikam Tetangga hingga Tewas

Selasa, 06 Januari 2026 - 13:44:00 WIB
Cemburu Lihat Istri Dibonceng Motor, Pria di Boalemo Tikam Tetangga hingga Tewas
Polres Boalemo saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto: Humas Polri)

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, Isran Pandi Taidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut