BIMA, iNews.id - Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menandatangi kesepakatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 via daring atau online. Kampanye ini dilakukan di sisa masa kampanye yang tinggal beberapa hari lagi.
Penandatanganan kesepakatan oleh tiga paslon ini digelar di ruang Tambora Mapolres Bima Kabupaten dihadapan Bawaslu, KPU, Kapolisian dan TNI.
"Selain melalui daring, ketiga paslon bisa juga memanfaatkan media televisi dan radio atau elektronik untuk berkampanye dari tanggal 27 November hingga memasuki masa tenang pada tgl 5 Desember," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Jumat (27/11/2020).
Acara penandatanganan langsung dihadiri oleh ketiga Palson Bupati Bima, tim penghubung calon serta Ketua KPU, Imran dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah.
Haryo berharap agar semua paslon dapat mematuhi aturan yang telah disepakati demi lancarnya Pilkada ditengah pandemi Covid-19. Jikapun melanggar papar Kapolres, sanksi yang diterapkan pun tidak main-main, karena Bawaslu bersama KPU akan merujuk pada Undang-Undang yang ada dan akan diberikan sanksi tegas yang bahkan dapat mengancam Paslon itu sendiri dalam Pilkada.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto