get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Cegah Covid-19, Taman Nasional Komodo Larang Masuk Kapal Pesiar hingga Mei

Kamis, 19 Maret 2020 - 12:33:00 WIB
Cegah Covid-19, Taman Nasional Komodo Larang Masuk Kapal Pesiar hingga Mei
Sejumlah kapal wisata jenis pinisi berlabuh di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (22/1/2020). (Foto: Antara)

KUPANG, iNews.id - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) melarang kapal-kapal pesiar masuk ke kawasan wisata yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19. Larangan itu diberlakukan mulai 19 Maret hingga 19 Mei 2020.

Kepala BTNK Lukita Awang Nistyantara mengatakan, larangan tersebut disampaikan melalui surat pengumuman Nomor: PG.279/T.17/TU/REN/03/2020 tentang Pelarangan Sementara Kapal Pesiar (cruise ship) di Taman Nasional Komodo dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Surat edaran dikeluarkan pada Rabu, 18 Maret 2020.

"Larangan ini untuk memberikan perlindungan bagi petugas dan masyarakat di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dari penyebaran COVID-19," kata Lukita Awang Nistyantara melalui keterangan tertulis di Kupang, Kamis (19/3/2020).

Pelarangan sementara ini akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Dya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dia menjelaskan, larangan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek di antaranya dalam mendampingi wisatawan dari kapal pesiar, petugas. Kemudian, masyarakat yang berinteraksi intensif selama aktivitas berlangsung.

Kapal-kapal pesiar yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo juga melalui rute perjalanan yang panjang. Kapal-kapal menyinggahi negara-negara atau kota-kota yang diketahui telah terinfeksi virus korona seperti Australia, Vietnam, China, Jepang, Eropa, dan Amerika.

Selain itu, penyebaran Covid-l9 semakin meluas di beberapa tempat di Indonesia. Presiden RI Joko Widodo telah menetapkannya sebagai bencana nasional non-alam.

"Karena itu untuk pencegahan kami mengeluarkan larangan ini untuk melindungi para petugas dan masyarakat agar tidak tertular Covid-19 yang sudah merebak di banyak tempat," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut